Rabu, 16 Oktober 2013

ARTIKEL CYBERCRIME





DEFINISI
Cybercrime  adalah  tindakan  pidana  kriminal  yang  dilakukan  pada  teknologi  internet (cyberspace),   baik   yang  menyerang  fasilitas  umum  di  dalam  cyberspace  ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line crime, semi on-line crime, dan  cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,  namun  perbedaan  utama  antara   ketiganya  adalah  keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime  dapat  didefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan dengan menggu- nakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1.  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang  secara langsung  menyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  data  yang diproses oleh komputer.

2.  Cybercrime  dalam  arti  luas  disebut  computer  related  crime,  yaitu  prilaku  ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer  sebagai  objek,  baik  untuk memperoleh  keuntungan  ataupun  tidak,  dengan merugikan pihak lain.


Karakter cybercrime
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
kejahatan ini merupakan jenis tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti prampokan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
dalam jenis ini kejahatannya terbagi atas empat klompok ,yaitu kejahatan korporasi,kejahatan birokrat,kejahatan malpraktek,dan kejahatan individu
Dari beberapa karakteristik diatas,mulai bermunculan karakter-karakter baru dari jenis kejahatan didunia maya yang menyangkut beberapa hal berikut :
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Dan jenis kerugian yang ditimbulkan
Dalam bahasan kali ini kami tidak dapat memunculkan data atau artikel secara lengkap karena akan dibahas dan dijelaskan dalampersentasi yang akan dating ,dan masih banyak lagi aspek aspek yang perlu ditinjau dari kejahatan didunia maya .
jadi gunakanlah ilmu yang sudah dipelajari untuk hal yang positif dan jangan pernah bernegosiasi dengan kejahatan ,karena akan berakhir fatal .

MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2. Motif  ekonomi,  politik,  dan  kriminal,  yaitu  kejahatan  yang  dilakukan  untuk keuntungan  pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

http://daniarpratama.blogspot.com/2013/06/membahas-tentang-definisi-cybercrime.html

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia dan UU ITE terkait

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :


Kasus1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang - Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 3

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Kasus 4

Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian".



Kasus 5

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

http://profesionalismeakun.blogspot.com/2012/10/ciri-ciri-profesionalisme-dan-ancaman.html

Karakteristik dan Ciri CyberCrime

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOV8no-WbqomXcBY4Bh1kKoabLOrHLDaN7A6crVGHeYWvZMrRMNdiN1pxAiKJJdqRGURiBXKJXxJzYVt7anRkF_6YOn19Bq0_Uv6f2c_-7Jl4Fos5zsTa2ie82ZiTazFDgSuZWz7Sa_KB8/s0/date.png00.25 Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJBtdhUuw5rl53mGkGjl9n94lRE5cJ1zAE_64zTKEU-ht4F5UEiSWtF_Nl4ODwpN4Zcnkn_1AODYsNu_9OFvEn9tmSyTFIePd4lllVvgQU4nFjcK5ogyVPMC8-XWwa2UU_FEI-xKuiH4-a/s0/user.pngcemara's family
Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

 1.      Ruang lingkup kejahatan



 2.      Sifat kejahatan

 3.      Pelaku kejahatan

 4.      Modus Kejahatan

 5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan



Ciri-Ciri Cyber Crime

  1.   Non-Violence (tanpa kekerasan).

  2.   Sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact).

  3.   Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi.

  4.   Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) global.

            Apabila melihat ciri ke-3 da ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global, Nampak jelas bahwa cyber Crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (borderless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana (locus delicti) serta akibat yang ditimbulkannya dapat terjadi pada beberapa negara, disinilah salah satu aspek transnasional/internasional dari kejahatan itu.
http://keluargacemarapunya.blogspot.com/2013/05/karakteristik-dan-ciri-cybercrime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar